Arsiparis

 


Sebagai mahasisawa program studi ilmu perpustakaan sangat penting mempelajari tentang arsiparis. Lulusan Ilmu Perpustakaan bisa bekerja di bagian Administrasi dan Kearsipan, lho. soalnya, pada saat menempuh pendidikan di program studi ilmu perpustakaan, selain belajar mengenai hal hal yg terkait dengan perpustakaan, kamu akan menemui beberapa mata kuliah mengenai manajemen arsip atau dokumen, gaess.

saat ini hampir disetiap perusahaan milik negeri maupun swasta memiliki arsip atau dokumen yang harus dikelola dengan baik. dengan kata lain, kamu yang tertarik dibidang ilmu perpustakaan bakal punya kesempatan besar berkarier menjadi Arsipari. yuk yuk simak penjelasan tentang arsiparis 

Apa Itu Arsiparis ?

Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Bidang Pekerjaan:

Bidang kegiatan Arsiparis pada umumnya berupa:

  1. Endapan informasi pelaksanaan administrasi yang karakteristik pada suatu instansi dan merupakan rekaman informasi yang belum/tidak dipublikasikan (unpublished record information);
  2. Pengkajian keterkaitan antara sistem kearsipan dengan sistem administrasi;
  3. Pengkajian terhadap klarifikasi informasi dalam rangka pewarisan budaya kepada generasi mendatang dan pertanggungjawaban nasional;
  4. Pengkajian terhadap perlindungan hak dan kewajiban badan hukum dan perseorangan sehubungan keterbukaan (access) arsip.

Tugas Arsiparis:

  1. Mengembangkan sistem kearsipan yang tepat sesuai dengan corak,warna, bentuk dan sistem administrasi yang dikembangkan pada suatu instansi;
  2. Mengolah informasi secara profesional untuk menetapkan klasifikasi informasi untuk menjamin pertanggungjawaban nasional secara efisien;
  3. Merancang suatu sistem layanan/penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan secara aman, tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu
  4. Melakukan pembinaan pelaksanaan tertib kearsipan pada suatu struktur organiasi instansi;
  5. Merancang publikasi arsip untuk mendukung kegiatan keilmuan, praktisi dan masyarakat umum;
  6. Melaksanakan kegiatan kerarsipan;
  7. Mengembangkan wawasan keilmuan untuk peningkatan jenjang profesionalsime.

Persyaratan Profesionalisme:

  1. Memiliki kemampuan teknis dan keilmuan yang menjamin efisiensi dan efektifitas perawatan, pengamanan dan pelayanan informasi pada instansi dan pelestarian budaya bangsa seselektif dan selengkap mungkin;
  2. Memahami suatu sistem administrasi secara baik dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan suatu sistem kearsipan dan mengolah informasi arsip untuk berbagai kepentingan dalam rangka pelayanan administrasi, praktisi, keilmuan dan umum tanpa mengorbankan kepentingan lain yang karena ketentuan perundang-undangan atau etika harus memperoleh perlindungan;
  3. Memahami dengan baik prinsip-prinsip kearsipan praktis dan mampu menjabarkan konsep-konsep dan teori-teori kearsipan dan menterjemahakannya dalam praktek kegiatan kearsipan;
  4. Memiliki kemampuan untuk melakukan pengkajian terhadap teori/konsep kearsipan, melaksanakan pelaksanaan penelitian dan merumuskan alternatif baru di bidang kearsipan.

Jenjang Profesionalisme Arsiparis:

  1. Arsiparis semi prosfesional dengan kemampuan utama melaksanakan kegiatan kearsipan secara praktis berdasarkan teori dan konsep yang ada;
  2. Arsiparis profesional dengan kemampuan menyusun konsep-konsep kearsipan berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan atau renungan keilmuan serta praktek pengolahan informasi arsip instansi/badan hukum serta perseorangan;
  3. Arsiparis ilmuan yang memiliki kemampuan untuk mengkaji secara teoritis terhadap berbagai teori/sistem/konsep kearsipan yang ada dan mencari alternatif baru yang berkaitan dengan pengembangan ilmu kearsipan.

Jenjang Profesi Arsiparis dan Arah Pembinaannya:

Sejalan dengan pengembangan profesionalisme kearsipan, penyelenggaraan pembinaan Arsiparis diarahkan pada tiga jenjang keahlian:

  1. Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan II, yakni dari jabatan Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Ajun Arsiparis Muda, diarahkan menjadi pelaksana teknis/petugas kearsipan yang menguasai bidang tugasnya (terlatih) berdasarkan konsep-konsep kearsipan yang ada, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal;
  2. Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan III, yakni dari jabatan Ajun Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda diarahkan menjadi tenaga ahli bidang kearsipan (profesional), selain menguasai bidang tugas Arsiparis pada pangkat/golongan di bawahnya juga mampu memahami konsep-konsep/teori-teori kearsipan serta menggunakannya untuk mengembangkan profesi dan melakukan bimbingan;
  3. Untuk jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan IV, yakni dari jabatan Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya diarahkan menjadi pemikir/ilmuan bidang kearsipan (scientist), sehingga mampu untuk melaksanakan pengujian secara kritis terhadap berbagi konsep/teori kearsipan serta dapat berfungsi sebagai pembina seluruh jabatan Arsiparis di bawahnya.

Aspek Penilaian:

Penilaian prestasi kerja Arsiparis diarahkan pada tiga jenjang profesi Arsiparis. Penilaian hasil kerja Arsiparis didasarkan pada sejauh mana kemampuan Arsiparis adalah sebagai berikut:

  1. Hasil kerja Arsiparis golongan II, yakni dari Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Ajun Arsiparis Muda sebagai tenaga kearsipan semi profesional, penilaian diarahkan kepada kemampuan sejauh mana Arsiparis bersangkutan sebagai tenaga pelaksana dalam kegiatan: pembuatan sarana penemuan arsip, pelayanan jasa, pelaksanaan aplikasi sistem, kegiatan-kegiatan penyuluhan dengan bimbingan dan pekerjaan praktis lainnya sebagaiman tertuang dalam SK MENPAN Nomor 36/1990, Pasal 3;
  2. Hasil kerja Arsiparis golongan III yakni dari Ajun Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda sebagai tenaga terampil dan profesional, penilaian didasarkan pada hasil pelaksanaan kerja profesional/ahli kearsipan dalam hal; pembuatan-pembuatan sarana penemuan arsip, pendeskripsian, layanan jasa, pembuatan dan pengembangan sistem, apresiasi, bimbingan, karya tulis yang dilakukan secara mandiri maupun dengan bimbingan, dan pekerjaan-pekerjaan keahlian lainnya sebagaimana tertuang dalam SK MENPAN Nomor 36/1990 Pasal 3;



Komentar