Arsiparis
Sebagai mahasisawa program studi ilmu perpustakaan sangat penting mempelajari tentang arsiparis. Lulusan Ilmu Perpustakaan bisa bekerja di bagian Administrasi dan Kearsipan, lho. soalnya, pada saat menempuh pendidikan di program studi ilmu perpustakaan, selain belajar mengenai hal hal yg terkait dengan perpustakaan, kamu akan menemui beberapa mata kuliah mengenai manajemen arsip atau dokumen, gaess.
saat ini hampir disetiap perusahaan milik negeri maupun swasta memiliki arsip atau dokumen yang harus dikelola dengan baik. dengan kata lain, kamu yang tertarik dibidang ilmu perpustakaan bakal punya kesempatan besar berkarier menjadi Arsipari. yuk yuk simak penjelasan tentang arsiparis
Apa Itu Arsiparis ?
Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang.
Bidang Pekerjaan:
Bidang kegiatan Arsiparis pada umumnya berupa:
- Endapan
informasi pelaksanaan administrasi yang karakteristik pada suatu instansi
dan merupakan rekaman informasi yang belum/tidak dipublikasikan
(unpublished record information);
- Pengkajian
keterkaitan antara sistem kearsipan dengan sistem administrasi;
- Pengkajian
terhadap klarifikasi informasi dalam rangka pewarisan budaya kepada
generasi mendatang dan pertanggungjawaban nasional;
- Pengkajian
terhadap perlindungan hak dan kewajiban badan hukum dan perseorangan
sehubungan keterbukaan (access) arsip.
Tugas Arsiparis:
- Mengembangkan
sistem kearsipan yang tepat sesuai dengan corak,warna, bentuk dan sistem
administrasi yang dikembangkan pada suatu instansi;
- Mengolah
informasi secara profesional untuk menetapkan klasifikasi informasi untuk
menjamin pertanggungjawaban nasional secara efisien;
- Merancang
suatu sistem layanan/penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan secara
aman, tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu
- Melakukan
pembinaan pelaksanaan tertib kearsipan pada suatu struktur organiasi
instansi;
- Merancang
publikasi arsip untuk mendukung kegiatan keilmuan, praktisi dan masyarakat
umum;
- Melaksanakan
kegiatan kerarsipan;
- Mengembangkan
wawasan keilmuan untuk peningkatan jenjang profesionalsime.
Persyaratan Profesionalisme:
- Memiliki
kemampuan teknis dan keilmuan yang menjamin efisiensi dan efektifitas
perawatan, pengamanan dan pelayanan informasi pada instansi dan
pelestarian budaya bangsa seselektif dan selengkap mungkin;
- Memahami
suatu sistem administrasi secara baik dan memiliki kemampuan untuk
mengembangkan suatu sistem kearsipan dan mengolah informasi arsip untuk
berbagai kepentingan dalam rangka pelayanan administrasi, praktisi,
keilmuan dan umum tanpa mengorbankan kepentingan lain yang karena
ketentuan perundang-undangan atau etika harus memperoleh perlindungan;
- Memahami
dengan baik prinsip-prinsip kearsipan praktis dan mampu menjabarkan
konsep-konsep dan teori-teori kearsipan dan menterjemahakannya dalam
praktek kegiatan kearsipan;
- Memiliki
kemampuan untuk melakukan pengkajian terhadap teori/konsep kearsipan,
melaksanakan pelaksanaan penelitian dan merumuskan alternatif baru di
bidang kearsipan.
Jenjang Profesionalisme Arsiparis:
- Arsiparis
semi prosfesional dengan kemampuan utama melaksanakan kegiatan kearsipan
secara praktis berdasarkan teori dan konsep yang ada;
- Arsiparis
profesional dengan kemampuan menyusun konsep-konsep kearsipan berdasarkan
hasil penelitian di lapangan dan atau renungan keilmuan serta praktek
pengolahan informasi arsip instansi/badan hukum serta perseorangan;
- Arsiparis
ilmuan yang memiliki kemampuan untuk mengkaji secara teoritis terhadap
berbagai teori/sistem/konsep kearsipan yang ada dan mencari alternatif
baru yang berkaitan dengan pengembangan ilmu kearsipan.
Jenjang Profesi Arsiparis dan Arah Pembinaannya:
Sejalan dengan pengembangan profesionalisme kearsipan,
penyelenggaraan pembinaan Arsiparis diarahkan pada tiga jenjang keahlian:
- Untuk
jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan II, yakni dari
jabatan Asisten Arsiparis Madya sampai dengan Ajun Arsiparis Muda,
diarahkan menjadi pelaksana teknis/petugas kearsipan yang menguasai bidang
tugasnya (terlatih) berdasarkan konsep-konsep kearsipan yang ada, baik
melalui pendidikan formal maupun nonformal;
- Untuk
jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan III, yakni
dari jabatan Ajun Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Muda diarahkan
menjadi tenaga ahli bidang kearsipan (profesional), selain menguasai
bidang tugas Arsiparis pada pangkat/golongan di bawahnya juga mampu
memahami konsep-konsep/teori-teori kearsipan serta menggunakannya untuk
mengembangkan profesi dan melakukan bimbingan;
- Untuk
jabatan fungsional Arsiparis yang menduduki pangkat/golongan IV, yakni
dari jabatan Arsiparis Madya sampai dengan Arsiparis Utama Madya diarahkan
menjadi pemikir/ilmuan bidang kearsipan (scientist), sehingga mampu untuk
melaksanakan pengujian secara kritis terhadap berbagi konsep/teori
kearsipan serta dapat berfungsi sebagai pembina seluruh jabatan Arsiparis
di bawahnya.
Aspek Penilaian:
Penilaian prestasi kerja Arsiparis diarahkan pada tiga
jenjang profesi Arsiparis. Penilaian hasil kerja Arsiparis didasarkan pada
sejauh mana kemampuan Arsiparis adalah sebagai berikut:
- Hasil
kerja Arsiparis golongan II, yakni dari Asisten Arsiparis Madya sampai
dengan Ajun Arsiparis Muda sebagai tenaga kearsipan semi profesional,
penilaian diarahkan kepada kemampuan sejauh mana Arsiparis bersangkutan
sebagai tenaga pelaksana dalam kegiatan: pembuatan sarana penemuan arsip,
pelayanan jasa, pelaksanaan aplikasi sistem, kegiatan-kegiatan penyuluhan
dengan bimbingan dan pekerjaan praktis lainnya sebagaiman tertuang dalam
SK MENPAN Nomor 36/1990, Pasal 3;
- Hasil
kerja Arsiparis golongan III yakni dari Ajun Arsiparis Madya sampai dengan
Arsiparis Muda sebagai tenaga terampil dan profesional, penilaian
didasarkan pada hasil pelaksanaan kerja profesional/ahli kearsipan dalam
hal; pembuatan-pembuatan sarana penemuan arsip, pendeskripsian, layanan
jasa, pembuatan dan pengembangan sistem, apresiasi, bimbingan, karya tulis
yang dilakukan secara mandiri maupun dengan bimbingan, dan
pekerjaan-pekerjaan keahlian lainnya sebagaimana tertuang dalam SK MENPAN
Nomor 36/1990 Pasal 3;
Komentar
Posting Komentar